2. Perdata Umum Pencatatan Perkawinan Campuran di Luar Negeri (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 805 K/Pdt/2013 tanggal 27 Juni 2013) Duduk Perkara: Pemohon I yang berstatus jejaka dan Pemohon II yang berstatus perawan melangsungkan perkawinan pada tanggal 27 Januari 1993 di Hongkong dengan disaksikan oleh oleh keluarga
Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkara pidana. Dimana SEMA ini mempertegas bahwa “Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 (satu) kali”.