Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerjasama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana prasarana tertentu
banyak dipahami masyarakat dari perspektif sempit, artinya lebih sempit dari Manajemen.Hal ini tidak lepas dari sejarah bangsa Indonesia yang dijajah Belanda sekitar 350 tahun dan banyak mempraktekan Administrasi dalam arti sempit, sebagai terjemahan dari bahasa Belanda “Administratie” , yaitu Ketatausahaan atau “Clerical work”
Motivasi dalam arti sempit . 9. sepihak dari administrasi negara. Contoh atribusi yang memberikan kewenangan kepada . administrasi negara adalah pasal 157 UU No.12/2008, yang menentukan sumber
Perbuatan alat administrasi negara yang merupakan perbuatan hukum menurut hukum privat, yaitu menyangkut hubungan hukum aparatur negara dengan subyek hukum lain berdasarkan hukum privat, sebagai contohnya yaitu hubungan sewa menyewa antara pemerintah dengan pihak swasta yang diatur oleh Pasal 1548 KUHPerdata.
Soewarno Handayaningrat pun memberikan sebuah definisi mengenai kata administrasi dalam arti sempit. Menurutnya, asal mula kata administrasi adalah administratie yang merupakan bahasa Belanda. Menurutnya, administrasi adalah sebuah kegiatan ketatausahaan yang didalamnya diwarnai kegiatan yang mampu menyediakan informasi dan mempermudah 1. Administrasi dalam pengertian sempit Dalam pengertian sempit di sini dimaksudkan ditinjau dari lingkup kerja yang sempit yaitu hanya berkisar pada kegiatan tata usaha kantor seperti: tulis menulis, pengetikan surat menyurat (termasuk menggunakan komputer), agenda, kearsipan, pembukuan dan lain sebagainya. 2. Administrasi dalam pengertian luas Unsur-unsur perbuatan hukum pemerintah. 1. Perbuatan tersebut dilakukan oleh aparat pemerintah (penguasa dan alat perlengkapannya) 2. Perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan. 3. Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang Hukum Administrasi Negara. 4. .
  • 7l3is8yinf.pages.dev/379
  • 7l3is8yinf.pages.dev/257
  • 7l3is8yinf.pages.dev/205
  • 7l3is8yinf.pages.dev/9
  • 7l3is8yinf.pages.dev/264
  • 7l3is8yinf.pages.dev/395
  • 7l3is8yinf.pages.dev/167
  • 7l3is8yinf.pages.dev/168
  • 7l3is8yinf.pages.dev/97
  • contoh administrasi dalam arti sempit